Koranmedia.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Samiaji Zakaria SH.,MH menghadiri kegiatan Bimtek yang diadakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertempat di Aula Dekenat Betun pada Selasa,19/09/2023.
Demi Meningkatkan Kapasitas SDM Kelembagaan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejari Belu mengajak Kepala desa se-kabupaten Malaka untuk mencegah Penyalahgunaan Dana Desa,Selasa (19/09/2023).
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dihadiri 127 Kepala Desa bersama perangkat Desa dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka tersebut dari 635 peserta itu diisi oleh pembicara Bupati Malaka Dr.Simon Nahak.SH.,MH, Kepala Kejari Belu Samiaji Zakaria SH., MH. Kapolres Malaka Rudi J.J.Ledo SH.,SIK.
Dalam Pemaparannya, Kejari Belu Samiaji Zakaria SH.,MH menjelaskan, Kejaksaan menjalankan 3 fungsi, yaitu preventif (pencegahan), represif (pemulihan) dan restorative justice (keadilan restiratif).
Menurutnya,pengelolaan dana (keuangan) desa, Kajari menyebut dua jenis kesalahan, yaitu kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya