KORANMEDIA.COM-Sebanyak 235 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Nusa Tenggara Timur (NTT) meraih remisi pengurangan masa tahanan khusus.
Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) Republik Indonesia, Yasona Laoly, dengan rentang waktu antara 15 hari hingga 2
Ke-235 warga binaan tersebut merupakan bagian dari total 159.157 warga binaan di seluruh Indonesia yang menerima remisi dalam momen perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para narapidana yang mendapat remisi ini telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa tahanan mereka. Penyerahan remisi dilakukan di seluruh Indonesia pada Rabu, 10 April 2024. Di NTT, penyerahan secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas 2 Kupang
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone, yang menyerahkan remisi kepada perwakilan 7 warga binaan dari Lapas Dewasa, 1 warga binaan dari Lapas Anak, dan 2 warga binaan dari Rutan Perempuan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya