Koranmedia.com–Anggota DPR RI Komisi VII Herman Hery Fraksi PDI–Perjuangan disela Kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu lalu 16/09/2023, Menyinggung Seorang Anggota DPR tidak boleh dilaporkan ke Polisi karena Memiliki Hak Imunitas.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Herman Hery saat bertatap muka bersama Bupati Simon Nahak, serta Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Malaka di aula kantor Bupati Malaka. 16/09/2023.
Menurutnya, DPR punya hak Imunitas Selain ketiga kekuasaan (Anggaran, Pengawasan dan Legislasi).
Sebagai Anggota DPR memiliki Hak kekuasaan diantaranya, Hak Anggaran (Bajet) untuk mengalokasikan ke Daerah, Hak Pengawasan untuk mengawasi Pemerintah, sesuai dengan mitra kerja, dan Hak Legislasi (merubah dan mengganti undang-undang sesuai dengan sistem dan aturan yang ada di DPR)
“Saya bicara apa saja tidak bisa dituntut, siapapun yang tersinggung dengan omongan seorang anggota DPR dalam konteks tugasnya (tugas pengawasan), Anggota DPR itu tidak bisa dilaporkan ke polisi, karena dia punya Hak Imunitas,” Tegas Herman Hery saat kunjungan kerja di Kabupaten Malaka,16/09/2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya