KORANMEDIA.COM-Dua oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatubai, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial (EL) dan (FS), diduga telah merangkap dua jabatan sebagai guru PNS dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Mereka diduga telah menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris BPD sambil tetap menjalankan tugas sebagai guru PNS di SDN Fatubai, Desa Oehalo. Selain itu, mereka juga diduga menerima gaji ganda sebagai PNS dan anggota BPD di Desa Oehalo.
Seorang masyarakat yang tidak Mau Namanya dikorankan Kepada Tim media ini, Senin 08/04/2024 mengatakan, diduga dua orang oknum sedang Merangkap Jabatan sebagai Guru PNS, Sekretaris dan Ketua BPD.
Diketahui juga bahwa, saat ini dua orang oknum guru PNS masih menerima tunjangan sebagai BPD mulai dari tahun 2020 sampai sekarang.
“Iya memang benar mereka masih terima tunjangan pada tiap bulan. Sejak beberapa bulan lalu masyarakat telah memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD dan Sekretaris BPD, namun permintaan itu diabaikan oleh mereka,”Ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya