Koranmedia.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka mengambil sikap tegas, melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) terhadap kontraktor pelaksana pekerjaan lapen jalan ruas Wemeda – Babahane-Kakuun, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan anggaran sekitar 1,8 Miliar Rupiah.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CV Efenty Indoperkasa selaku pelaksana jalan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka melalui Kepala Bidang Bina Marga, Alexander Adrianus Bria, ST, M.Eng, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Betun, Senin (28/08/2023).
Diketahui, Pekerjaan Lapen Ruas Jalan Desa Wemeda-Babahane-Kakuun-Desa Bonibais, sepanjang 1,5 km dikerjakan dengan nilai kontrak Rp. 1.875.769.351 atau sekitar 1,8 Miliyar Rupiah. Kontrak kerja pekerjaan tersebut dimulai pada … dan berakhir pada……
Namun demikian, pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai sesuai target atau batad kontrak. Demikian juga, masa adendum 1 dan adendum 2 tidak dimanfaatkan kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan perbaikan pada beberapa titik yang mengalami kerusakan.
Karena alasan tersebut, pekerjaan jalan tersebut tidak jadi diserahterimakan (PHO). Sebaliknya, Pemda Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap kontraktor pelaksana melalui surat Nomor: PPK/BM.SP/08/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya