KORANMEDIA.COM-Perkara Tanah Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.ATB, dengan Penggugat Cesilia Ung Luis dkk melawan Tergugat Petrus Seran Laun dkk, yang sempat tertunda selama empat kali persidangan karena saksi tergugat mengalami kedukaan, dan juga kedukaan berturut-turut yang dialami para anggota majelis hakim, kembali digelar pada Rabu, 17 April 2024, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Atambua.
Perkara yang mulai digelar sejak akhir Nopember 2023 ini, memasuki tahap pembuktian saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky A.S. Nitbani SH, MH dan satu anggota Junus D. Seseli, SH, menghadirkan dua orang saksi penggugat, yakni Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran.
Di depan persidangan, saksi Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran menjelaskan, tanah objek sengketa adalah tanah milik Alfonsus Un Luis, yang diberikan Blasius Bere Kehi pada 1979.
“Tanah yang diberikan kepada Alfonsus Un Luis ini tidak tahu berapa luasnya, itu dari utara ke selatan”, kata Alfonsus Lelo yang pada 1987 sampai dengan 2012 sebagai Ketua RT di Desa Weoe (saat ini sudah mekar menjadi Desa Lorotolus).
Meski tidak tahu luasan tanah yang diperoleh Alfonsus Un Luis dari Blasius Bere Kehi dan dari mana sampai mana dengan batas batasnya, namun Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran dengan tegas menyatakan bahwa bidang tanah yang luas itu oleh Alfonsus Un Luis dipisah-pisah menjadi tiga bidang yang disertifikasi. Bidang satu disertifikasi atas nama Gideon Banunaek. Batas-batasnya, bagian selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian utara beebatasan dengan Benediktus Bau, bagian timur berbatasan dengan Benediktus Bau dan bagian Barat berbatasan dengan Yoseph Un Luis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya