Koranmedia.com-Tokoh Masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mendesak BPD dan Pihak Pemerintah Desa setempat untuk segera menerbitkan peraturan Desa (Perdes) Tentang Pelestarian Hutan Bakau di Pesisir Pantai.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Desa Rabasa Haerain, Yohanes Seran Bria. Senin Malam, 11 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yohanes atau yang akrab dikenal Sius ini ketika dihubungi wartawan mengatakan, BPD bersama Pemerintah Desa perlu membentuk sebuah Peraturan Desa demi menjaga dan melestarikan Hutan Bakau di Pesisir pantai “Tasi Ktuik – Meti Ktuik” di Desa Rabasa Haerain.
Yang Katanya, hal ini sangat penting untuk dilakukan sebab, menurutnya, Bakau adalah salah satu jenis pohon yang harus dilestarikan keberadaannya karena jenis pohon itu saat ini sangat langkah.
Selain langkah, Manfaat hutan bakau ini tidak lain dapat menjamin ekosistem pesisir laut yang lebih sehat, sebagai tempat tinggal banyak spesies ikan dan hewan laut, hingga menyediakan makanan bernutrisi bagi beragam organisme.
Halaman : 1 2 Selanjutnya