Koranmedia.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” pungkas Ayu.
Ayu mengungkapkan dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya