Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 45 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Koranmedia.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” pungkas Ayu.

Ayu mengungkapkan dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.

Baca Juga :  Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang
Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan
CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas
Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 
Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan
Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 16:16 WITA

Yance Ndaumanu Resmi Daftar Sebagai Balon Wali Kota Kupang Periode 2024-2029, Simak Alasannya

Kamis, 18 April 2024 - 05:39 WITA

Vinsen Making Siap Maju Pilkada Kota Kupang Berdasarkan Hasil Survey

Selasa, 9 April 2024 - 20:44 WITA

Frans Aba Bertemu Ketua Perindo NTT, Diskusikan Fokus Pembangunan NTT

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:25 WITA

Ratu Wulla Caleg RI Terpilih dari Dapil NTT 2 Mengundurkan Diri

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:54 WITA

Pakar Telematika Roy Suryo Soroti Jumlah MIC Yang Dipakai Gibran Saat Debat Cawapres 2024

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:10 WITA

Mengenal Sosok Maternus Eka Kehi Bacaleg DPRD Kabupaten Malaka Dapil II Nomor Urut 3 

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:19 WITA

Konsolidasi Partai Koalisi dan Relawan AMIN di NTT, Julie Laiskodat : Rakyat Butuh Pemimpin Yang serius Bangun Bangsa dan Negara

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:25 WITA

Bacaleg DPRD Kabupaten Malaka Arro Bria Komitmen Rebut 1 Kursi

Berita Terbaru

Dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Bupati Perdana Kabupaten Malaka/ist

Daerah

Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:30 WITA