KORANMEDIA.COM-Seorang Pria berinisial ATS alias Aris (38), diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang, Polda NTT, pada Minggu 7 April 2024.
Dia diamankan lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36)
Diketahui, Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.
Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya