Lagi! Tiga Jenazah PMI Asal NTT Akan Dipulangkan Ke Kampung Halamannya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 245 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PMI/Ist

Ilustrasi PMI/Ist

Koranmedia.com-Tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Demikian Informasi yang disampaikan Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa, (16/09/23).

“Ketiga Jenazah PMI asal NTT tersebut direncanakan tiba di Kupang, Sabtu (16/09/23),” tulis Direktur Direktur PADMA Indonesia.

Adapun ketiga jenazah PMI asal NTT tersebut antara lain: Robertus Bere Mau,
Alamat: Desa.Umaklaran Kec.Tasifeto Timur Kab.Belu, akan tiba degan pesawat Citilink QG 620 Pukul 06.00 WITA;

Susan/Suria Thalib, Alamat: Desa.Bheramari, Kec.Nangapanda Kab.Ende, akan tiba dengan pesawat Garuda GA 448 pukul 12.45.WITA;

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:26 WITA

FBN Mencuat, Balon Wakil Bupati Terkuat di Pilkada Malaka

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:59 WITA

Jane Natalia Suryanto Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTT dengan Dukungan PAN

Minggu, 5 Mei 2024 - 10:21 WITA

Sebastian Salang Balon Wakil Gubernur NTT Akui Keunggulan Pertanian Malaka

Sabtu, 4 Mei 2024 - 21:33 WITA

Ansy Lema Mendaftar Sebagai Bacagub NTT, Mengikuti Aspirasi Rakyat

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:27 WITA

Tiba Di DPW PAN NTT, Fransiskus Xaverius Lara Aba Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:23 WITA

Maju Calon Gubernur NTT, Frans Aba Daftar Di PDIP Dan Perindo

Selasa, 23 April 2024 - 16:16 WITA

Yance Ndaumanu Resmi Daftar Sebagai Balon Wali Kota Kupang Periode 2024-2029, Simak Alasannya

Selasa, 23 April 2024 - 14:28 WITA

Balon Bupati Lembata, Gabriel Suku Kotan Resmi Daftar ke DPD Demokrat NTT

Berita Terbaru

Daerah

FBN Mencuat, Balon Wakil Bupati Terkuat di Pilkada Malaka

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:26 WITA

Daerah

Pelajar dan Mahasiswa Menikmati Program SAKTI KMC

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:36 WITA