Marthen Bunga Menang Banding di MA, PN Atambua Eksekusi Lahan di Malaka, Kuasa MCS Bilang Begini!

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 329 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

Koranmedia.comMarthen Bunga menang banding di Mahkamah Agung (MA) melawan Selfin Veronika selaku tergugat satu (1) dalam perkara obyek tanah seluas kurang lebih 1.300 meter persegi di dusun Misi, desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka (Perkara No.4486 K/Pdt/2022). PN Atambua pun telah melakukan eksekusi terhadap obyek perkara tersebut sesuai putusan Mahkamah agung.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Marthen Bunga yakni Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Kepada Media ini pada Jumat, 29 September 2023 di Betun terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Gegera Sapi Masuk Kebun, Oknum BPD di Kabupaten TTU Aniaya Warganya Sampai Babak Belur

“Hari ini kita telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/pdt/2020/PN Atambua Junto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/Perdata/2021/Pengadilan Tinggi Kupang Junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4486 Kasasi/Perdata/2022 Antara (Kline Saya) Marthen Bunga, Sos selaku penggugat, Pemohon Eksekusi dalam hal ini melawan Selfin Veronika Bunga sebagai tergugat Satu/termohon eksekusi satu,” jelas Melkianus Conterius Seran.

Melkianus Conterius Seran lebih lanjut menyebut Muktar Gosali selaku tergugat dua/turut termohon eksekusi dan Samuel Fahik selaku tergugat tiga/termohon eksekusi tiga terhadap objek tanah yang terletak di dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

Menurut Pengacara Kondang Asal Malaka itu, bahwa obyek tanah tersebut seluas 1.300 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik atas Nama Marthen Bunga, Sos.

Berita Terkait

Sili Nahak Menang Di 3 Tingkat Peradilan Perkara Tanah Di Weliman Malaka Oleh Regolinda Hoar Tahuk
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 16:16 WITA

Yance Ndaumanu Resmi Daftar Sebagai Balon Wali Kota Kupang Periode 2024-2029, Simak Alasannya

Kamis, 18 April 2024 - 05:39 WITA

Vinsen Making Siap Maju Pilkada Kota Kupang Berdasarkan Hasil Survey

Selasa, 9 April 2024 - 20:44 WITA

Frans Aba Bertemu Ketua Perindo NTT, Diskusikan Fokus Pembangunan NTT

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:25 WITA

Ratu Wulla Caleg RI Terpilih dari Dapil NTT 2 Mengundurkan Diri

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:54 WITA

Pakar Telematika Roy Suryo Soroti Jumlah MIC Yang Dipakai Gibran Saat Debat Cawapres 2024

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:10 WITA

Mengenal Sosok Maternus Eka Kehi Bacaleg DPRD Kabupaten Malaka Dapil II Nomor Urut 3 

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:19 WITA

Konsolidasi Partai Koalisi dan Relawan AMIN di NTT, Julie Laiskodat : Rakyat Butuh Pemimpin Yang serius Bangun Bangsa dan Negara

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:25 WITA

Bacaleg DPRD Kabupaten Malaka Arro Bria Komitmen Rebut 1 Kursi

Berita Terbaru

Dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Bupati Perdana Kabupaten Malaka/ist

Daerah

Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:30 WITA