Koranmedia.com–Marthen Bunga menang banding di Mahkamah Agung (MA) melawan Selfin Veronika selaku tergugat satu (1) dalam perkara obyek tanah seluas kurang lebih 1.300 meter persegi di dusun Misi, desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka (Perkara No.4486 K/Pdt/2022). PN Atambua pun telah melakukan eksekusi terhadap obyek perkara tersebut sesuai putusan Mahkamah agung.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Marthen Bunga yakni Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Kepada Media ini pada Jumat, 29 September 2023 di Betun terkait perkara tersebut.
“Hari ini kita telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45/pdt/2020/PN Atambua Junto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/Perdata/2021/Pengadilan Tinggi Kupang Junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4486 Kasasi/Perdata/2022 Antara (Kline Saya) Marthen Bunga, Sos selaku penggugat, Pemohon Eksekusi dalam hal ini melawan Selfin Veronika Bunga sebagai tergugat Satu/termohon eksekusi satu,” jelas Melkianus Conterius Seran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melkianus Conterius Seran lebih lanjut menyebut Muktar Gosali selaku tergugat dua/turut termohon eksekusi dan Samuel Fahik selaku tergugat tiga/termohon eksekusi tiga terhadap objek tanah yang terletak di dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Menurut Pengacara Kondang Asal Malaka itu, bahwa obyek tanah tersebut seluas 1.300 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik atas Nama Marthen Bunga, Sos.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya