KORANMEDIA.COM-Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RO ditangkap polisi di dekat Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur, Sabtu 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Setelah di tangkap polisi hendak membawanya ke Polres Flotim, namun dalam perjalanan ketika tiba di Desa Baniona, kecamatan Wotanulumado, terduga pelaku mengamuk dan melompat dari motor. Kepalanya terbentur di aspal dan tidak sadarkan diri. Sempat dibawa ke Puskesmas Baniona, lalu dirujuk ke RSUD Larantuka, setelah mendapat penanganan medis di RSUD Larantuka, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur, Fransiskus Pati Soge, kepada media menyatakan bahwa secara organisatotis sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, jika terbukti bersalah mestinya terduga pelaku dapat di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sangat di sayangkan korban meninggal dalam pengawasan pihak kepolisian.
Mestinya kejadian ini tidak terjadi dan pehak kepolisian harusnya lebih profesional dan menjalankan tugasnya” Ungkapan Bung Soge, sapaan akrabnya.
Senada dengan itu Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur, Yulius Ninu Badin menerangkan bahawa secara organisatotis GMNI Flores Timur Turut Berbela Sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini, semoga keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam melepaskan kepergian korban,”Ungkap Bung Jhesan Badin, sapaan akrabnya.
Kami menyangkan kejadian ini, apapun itu, pelaku masih dalam status terduga dan perlu diamankan dengan sebaik mungkin agar dapat di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sayangnya pelaku sudah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum tiba di Polres Flotim, lanjut Bung Jhesan Badin.
Kami menilai ini merupakan bentuk keteledoran pihak kepolisian Flores Timur dalam menjalankan tugasnya, kususnya dalam menindak kasus ini.
Harusnya menurut dia pihak kepolisian dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian yang di Waiwerang untuk mendatangkan mobil atau kendaraan roda empat untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan dalam perjalanan membawa korban ke Polres Larantuka, karna mengingat jarak Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur ke Pelabuhan penyebrangan Tobilota, Kecamatan adonara barat cukup jauh. Namun sangat di sayangkan pihak kepolisian lebih memilih mengunakan kendaraan bermotor sehingga kejadian ini dapat terjadi.
Apapun itu, korban merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang dilindungi oleh hukum. Dengan dugaan tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh korban, ia mesti diamankan dengan sebaik mungkin agar dapat di proses dan ditindaklanjuti sesuai dangan regulasi yang berlaku, Tutup Bung Jhesan Badin.