Koranmedia.com-Fakta Persidangan, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfred Baun, SH. divonis bebas. Terdakwa harusnya dibebaskan.
Laporan yang diberikan Terdakwa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) benar bermasalah, seperti Embung tak bermanfaat dan Jalan Nona Manis benar pernah ada, bukan palsu.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota M. Suek bersama dua anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina, di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (05/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alfred Baun harus dibebaskan karena Laporan tentang Embung Nifuboke benar tak bermanfaat untuk masyarakat dan jalan Nona Manis pernah ada, bukan palsu. Baru dipasang geomembrane di kembung Nifuboke setelah terdakwa melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” jelas Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan yang membacakan putusan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Anggota ini juga mengatakan bahwa embung itu juga baru dipasang geomembrane dengan biaya senilai Rp. 127 Juta setelah proyek selesai dan baru dialiri air dari kali Oeluan menggunakan selang dengan panjang sekitar dua (2) Kilo Meter (KM) seusai Terdakwa Alfred Baun melaporkan ke Kejati NTT.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya