KORANMEDIA.COM-Sudah sekitar 4 bulan kasus dugaan pencurian ternak Kambing yang dilakukan terduga pelaku berinisial IK, DO dan ML mangkir dari panggilan pihak reskrim Polres TTU.
Ketiga terduga pelaku pencurian ternak kambing tersebut itu berasal dari satu Desa yang sama yaitu Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) – Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga telah mencuri ternak kambing milik korban atas nama Andreas Lalus, seorang warga RT/RW : 010/001, Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu sekira empat bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Andreas ketika dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp Senin, 8 April 2024 mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan koordinasi secara terus menerus bersama pihak kepolisian polres TTU untuk mengetahui perkembangan kasusnya itu.
Ia mengatakan, laporan polisi yang diadukan pihkanya tersebut, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres TTU pada Tanggal 16 Januari 2024 lalu, dengan Nomor LP : STTLP/13/I/YAN.2.5/2024/RES TTU. Dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa. Namun hingga kini, ketiga orang tersebut mangkrak dari surat panggilan polisi sebanyak tiga kali.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya