Koranmedia.com-Tidak terasa pemilu 2024 sudah di depan mata, euforia tersebut sudah bermunculan, banyak kita jumpai baliho yang terpampang di sepanjang jalan dan tempat umum lainnya. Setidaknya ada 18 partai politik yang akan berkontestasi pada pemilu 2024 mendatang dengan menawarkan janji kampanye yang cukup menarik simpati hati masyarakat.
Pemilu kian di depan mata, masyarakat akan diperhadapkan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA, setidaknya masyarakat hanya boleh menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu figur dari setiap tingkatan yang ada baik Pilpres maupun DPD RI, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA.
Tahapan kampanye belum saja di mulai, namun hampir sebagian besar peserta pemilu telah mencuri star kampanye dengan mengumbar gambar dirinya lewat baliho yang terpampang di berbagai ruang publik yang dianggap strategis sebagai perwujudan untuk mengenalkan dirinya pada masyarakat.
Hal seperti ini memang sudah tidak terasa asing lagi, sebab hampir di setiap perhelatan politik tanah air selalu saja mengulang-ulang hal yang sama dan membenarkan cara yang dinilai melanggar. Namun yang tak disadari oleh para peserta pemilu adalah bahwa mencuri star kampanye diluar ketentuan penyelenggara merupakan suatu pelanggaran kampanye, dan ironi nya berkampanye di luar masa kampanye tidak diberi sanksi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Masa kampanye mestinya mengikuti jadwal yang di tentukan oleh KPU bukan malah mencuri star dan mengotori ruang publik dengan baliho yang terpampang wajah senyum manis berharap simpati dari masyarakat, apalagi ditambah dengan tagline yang cenderung menipu masyarakat dengan dalih apabila saya terpilih atau apabila kami terpilih dan sebagainya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya