Koranmedia.com – Pemerintah Desa Raimataus melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Kantor Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Rabu 31 Januari 2024.
Pantauan media di lokasi, kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinan PMD atau yang mewakili, Kepala Desa, BPD, LPM, Kadus, RT/RW, Pendamping Desa, dan KPM.
Kepala Desa Raimataus, Donatus Nahak Seran menyampaikan, Musdes penetapan penerima BLT DD merupakan suatu mekanisme yang harus dilaksanakan dalam suatu pengambilan suatu keputusan salah satunya dalam verifikasi, validasi, dan Finalisasi dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD.
“Dari hasil musyawarah penetapan, finalisasi dan validasi penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menetapkan Kuota KPM BLT DD berjumlah 33 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama 12 bulan,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, Alfonsius Gregorius Leki Anggota BPD Raimataus, menyampaikan, tentunya kami berupaya agar penerima BLT DD tepat sasaran melalui beberapa musyawarah yang panjang dengan melibatkan ketua RT dan RW.
Halaman : 1 2 Selanjutnya