Sementara penyelenggaraan kampanye pemilu 2024 telah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, berdasarkan aturan tersebut kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dalam hal penindakan pelanggaran kampanye memang tidak diatur secara jelas di dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Alasan KPU tidak mengatur sanksi mencuri star kampanye adalah karena tidak ada mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berdalih bahwa sanksi hanya bisa diberikan apabila ada dasar hukum yang jelas. sehingga KPU sebagai penyelenggara menyerahkan pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang melanggar.
Sejauh ini kerja-kerja penertiban APK oleh Bawaslu memang sudah dilakukan dengan cukup masif akan tetapi dalam pantauan masih ada baliho-baliho caleg yang terpampang di ruang-ruang publik, bahkan merusak pemandangan dan mencemari lingkungan. Bagaimana tidak, baliho di tempelkan di pepohonan dan tempat umum lainya.
Pesta demokrasi yang kian di depan mata ini juga harus di sambut dan disikapi dengan baik oleh seluruh warga bangsa, sebab melalui sistem pemilu inilah masyarakat dapat menentukan arah masa depan bangsa. Masyarakat tentunya harus benar-benar memilih perwakilannya dengan cermat baik yang di eksekutif maupun di legislatif.
Untuk itu masyarakat perlu mengenal secara baik apa yang menjadi visi-misi dari setiap kandidat dan tentunya harus tahu siapa orang yang akan dipilih dan perlu mengenal orangnya agar tidak salah memilih perwakilan sebagai penyambung aspirasi. Jangan sampai menggunakan hak pilih tanpa mengetahui siapa yang layak untuk menjadi penyambung aspirasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya