Penjabat Wali Kota Kupang Bakal Evaluasi Tiga Stafsus Yang Diangkat George Hadjoh 

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 465 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Sekda Kota Kupang, Frengki Amalo/Ist

Plh. Sekda Kota Kupang, Frengki Amalo/Ist

Ia mengatakan bahwa Pimpinan Perangkat Daerah yang ada beserta kepala seksi adalah eksekutor langsung pemerintahan, “Yang melaksanakan itu yang lebih tahu apa yang menjadi tugas pokok dari mereka punya organisasi perangkat daerah,” tambahnya lagi.

Lanjutnya, saat ini Pemkot Kupang lebih memilih memaksimalkan yang ada dalam pemerintahan, “karena mereka yang Pimpinan Perangkat Daerah ini juga memiliki karier pendidikan S2 bahkan ada yang S3, contoh kepala Inspektorat juga S2, masa meragukan kemampuan Inspektur Daerah. Ada kemungkinan besar kita akan memanfaatkan para pimpinan OPD dan para staf ahli,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kakanwil BPN NTT Temui Penjabat Gubernur, Ini Yang Dibahas

ADVERTISEMENT

nusacloudhost promo

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber Berita : https://koranmedia.com

Berita Terkait

Benny Chandradinata : Dalam Politik Tidak Ada Teman Abadi Dan Musuh Abadi
Pilkada 2024, Demokrat NTT Gelar Fit and Proper Test Bakal Calon Kepala Daerah se-NTT
DPC Gerindra Kota Kupang Resmi Daftarkan Bildad Thonak, Sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang
Resmi Dafter Ke DPD Gerindra NTT, Roy Bulan : Partai Gerindra Untuk Kesejahteraan Masyrakat NTT
Orias Moedak dan Sebastian Salang Resmi Mendaftar ke DPW PAN NTT dengan Tagline Anti Korupsi Jangan Mencuri
Komitmen Mengabdi Bagi Masyrakat Kota Kupang, Dorong George Hadjoh Mendaftar di Pilkada
Jane Natalia Suryanto Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTT dengan Dukungan PAN
Ansy Lema Mendaftar Sebagai Bacagub NTT, Mengikuti Aspirasi Rakyat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru