Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 77 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Bupati Perdana Kabupaten Malaka/ist

Dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Bupati Perdana Kabupaten Malaka/ist

KORANMEDIA.COM-Dr. Stefanus Bria Seran, MPH, atau yang akrab disapa SBS, telah mencatat sejarah gemilang selama kepemimpinannya sebagai Bupati perdana Kabupaten Malaka.

Salah satu capaian monumentalnya adalah program Revolusi Pertanian Malaka (RPM), yang telah mengubah panorama pertanian di daerah ini.

Menyadari potensi subur tanah Malaka, SBS menginisiasi RPM dengan visi besar, memastikan kelimpahan pangan bagi rakyatnya.

“Saya heran, kenapa rakyat bisa kelaparan di daerah yang subur ini,” ujar SBS, memunculkan semangat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan menggandeng para ahli dan tim pakar, SBS menggarisbawahi pentingnya kajian ilmiah dalam merumuskan langkah-langkah konkrit.

Berita Terkait

Maraknya Judi Bola Guling di Kecamatan Malaka Barat, Kapolres Malaka Diminta Ambil Langkah Tegas
Momentum HUT Kota Kupang Ke-138, Bank BTN Berkontribusi Untuk Kesejahteraan dan Keindahan
Ribuan Umat Paroki Webriamata Merayakan Pisah Kenangan Bersama Pastor Frederikus Oeleu
Sidang Sengketa Tanah di Wanibesak, Begini Penjelasan Ketua RT dan Kepala Dusun
Vakum 11 Tahun, GMKI Cabang Ende Kembali Bangkit dan Berhasil Meregenerasi Struktur
General Manager PLN NTT Pastikan Kelistrikan Aman Selama Lebaran
Kondisi Gedung SDN Letana Memprihatinkan, Penjabat Bupati TTS, Akan Jadi Prioritas Pembangunan di Tahun 2025
PHBI Nangapanda Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru