Terhitung mulai 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya yang menggunakan NPWP.
Ayu pun mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. “Silakan pastikan lagi validitas NIK-NPWP melalui tautan resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat,” tutur Ayu.
Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait program PSA, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.