Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai Rp701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp20,68 miliar.
Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menjelaskan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.
Ayu menyatakan pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target. Selain upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ayu mengungkapkan unit kerjanya juga mengoptimalkan capaian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam rangka mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
KPP Pratama Kupang mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerjanya hingga periode November 2023 telah mencapai 83 persen. “Target pemadanan NIK dan NPWP di KPP Pratama Kupang sebesar 217.142 Wajib Pajak, yang sudah tervalidasi ada 180.301 Wajib Pajak,” ungkap Ayu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya