Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 51 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai Rp701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp20,68 miliar.

Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menjelaskan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.

Baca Juga :  DJP dan Universitas Tribuana Kalabahi Tandatangani MoU Tax Center

Ayu menyatakan pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target. Selain upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ayu mengungkapkan unit kerjanya juga mengoptimalkan capaian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam rangka mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Baca Juga :  Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

KPP Pratama Kupang mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerjanya hingga periode November 2023 telah mencapai 83 persen. “Target pemadanan NIK dan NPWP di KPP Pratama Kupang sebesar 217.142 Wajib Pajak, yang sudah tervalidasi ada 180.301 Wajib Pajak,” ungkap Ayu.

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang
Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan
CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas
Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 
Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan
Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:40 WITA

Resmi Dafter Ke DPD Gerindra NTT, Roy Bulan : Partai Gerindra Untuk Kesejahteraan Masyrakat NTT

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:59 WITA

Orias Moedak dan Sebastian Salang Resmi Mendaftar ke DPW PAN NTT dengan Tagline Anti Korupsi Jangan Mencuri

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:53 WITA

Komitmen Mengabdi Bagi Masyrakat Kota Kupang, Dorong George Hadjoh Mendaftar di Pilkada

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:59 WITA

Jane Natalia Suryanto Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTT dengan Dukungan PAN

Sabtu, 4 Mei 2024 - 21:33 WITA

Ansy Lema Mendaftar Sebagai Bacagub NTT, Mengikuti Aspirasi Rakyat

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:27 WITA

Tiba Di DPW PAN NTT, Fransiskus Xaverius Lara Aba Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:23 WITA

Maju Calon Gubernur NTT, Frans Aba Daftar Di PDIP Dan Perindo

Selasa, 23 April 2024 - 16:16 WITA

Yance Ndaumanu Resmi Daftar Sebagai Balon Wali Kota Kupang Periode 2024-2029, Simak Alasannya

Berita Terbaru