Diduga Proyek Pekerjaan Septik Tank di Desa Wekmurak Mangkrak, Warga Bilang Begini 

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB/TIM Editor : Redaksi Dibaca 264 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Pekerjaan Septik Tank di Desa Wekmurak, Kabupaten Malaka/Ist

Kondisi Pekerjaan Septik Tank di Desa Wekmurak, Kabupaten Malaka/Ist

Anehnya, walaupun kondisi pekerjaan septik tank TA 2021 senilai Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah) oleh CV Joan Abadi ini telah di-PHO pada Desember 2022 atau tepat setahun setelh natas kontrak proyek tersebut berakhir.

Informasi terkait telah dilakukannya PHO paket pekerjaan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bia, ST, ketika dikonfirmasi tim wartawan, Selasa (29/08).

Baca Juga :  Kunker Ke Kabupaten Malaka, Herman Hery Ungkap Hal Ini!

Menurut Kabid Cipta Karya, PHO atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pada Desember lalu. Demikian juga realisasi sisa anggaran.

ADVERTISEMENT

nusacloudhost promo

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah realisasi anggaran sebesar 73 persen sebagaimana disampaikan dalam LKPJ Bupati Malaka TA 2021 berlaku juga untuk paket pekerjaan di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menjawab diplomatis, bahwa pihaknya masih terus berusaha mengumpul dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga :  Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka

Kabid Cipta Karya pun menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri satu persatu penerima manfaat by name by adress untuk mengidentifikasi persoalan sebagaimana diberitakan media.

Sementara, ketika disinggung soal kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor yang mengerjakan paket pekerjaan septik tank di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menyampaikan bahwa PHK adalah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berita Terkait

Maraknya Judi Bola Guling di Kecamatan Malaka Barat, Kapolres Malaka Diminta Ambil Langkah Tegas
Momentum HUT Kota Kupang Ke-138, Bank BTN Berkontribusi Untuk Kesejahteraan dan Keindahan
Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka
Ribuan Umat Paroki Webriamata Merayakan Pisah Kenangan Bersama Pastor Frederikus Oeleu
Sidang Sengketa Tanah di Wanibesak, Begini Penjelasan Ketua RT dan Kepala Dusun
Vakum 11 Tahun, GMKI Cabang Ende Kembali Bangkit dan Berhasil Meregenerasi Struktur
General Manager PLN NTT Pastikan Kelistrikan Aman Selama Lebaran
Kondisi Gedung SDN Letana Memprihatinkan, Penjabat Bupati TTS, Akan Jadi Prioritas Pembangunan di Tahun 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru