Anehnya, walaupun kondisi pekerjaan septik tank TA 2021 senilai Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah) oleh CV Joan Abadi ini telah di-PHO pada Desember 2022 atau tepat setahun setelh natas kontrak proyek tersebut berakhir.
Informasi terkait telah dilakukannya PHO paket pekerjaan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bia, ST, ketika dikonfirmasi tim wartawan, Selasa (29/08).
Menurut Kabid Cipta Karya, PHO atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pada Desember lalu. Demikian juga realisasi sisa anggaran.
Ketika ditanya apakah realisasi anggaran sebesar 73 persen sebagaimana disampaikan dalam LKPJ Bupati Malaka TA 2021 berlaku juga untuk paket pekerjaan di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menjawab diplomatis, bahwa pihaknya masih terus berusaha mengumpul dokumen-dokumen terkait.
Kabid Cipta Karya pun menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri satu persatu penerima manfaat by name by adress untuk mengidentifikasi persoalan sebagaimana diberitakan media.
Sementara, ketika disinggung soal kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor yang mengerjakan paket pekerjaan septik tank di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menyampaikan bahwa PHK adalah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya