Program pembinaan yang diikuti oleh warga binaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian mereka, agar mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, hidup secara wajar sebagai warga yang taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.
Badarudin, Kepala Lapas Kelas 2 Kupang, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan dalam perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Lapas Kelas 2 Kupang tidak termasuk remisi bebas, melainkan remisi sebagian dengan rentang waktu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia mengajak warga binaan yang beragama Muslim untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta dan memberi manfaat bagi makhluk lain, seperti yang disampaikan dalam khutbah sholat Idul Fitri.
Diharapkan bahwa momentum Idul Fitri ini akan membawa perubahan yang lebih baik dan fitrah bagi semua. Seseorang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi orang yang pernah melakukan kesalahan namun mampu kembali menjadi lebih baik bagi sesama.