Adapun tanah bidang dua disertifikasi atas nama Yoseph Un Luis. Batas-batasnya, bagian utara berbatasan dengan Fidelis Bau, bagian timur berbatasan dengan Benediktus Bau, bagian selatan berbatasan dengan jalan raya dan bagian barat berbatasan dengan Alfonsus Un Luis. Bidang tanah yang disertifikasi ini kedua saksi tidak tahu berapa luasannya dan dari mana sampai mana batas tanahnya. Karena mereka sebagai Ketua RT dan Kepala Dusun tidak diberi tahu proses pensertifikatan dan pengukurannya oleh BPN. “Saya dengar dari cerita Gideon Banunaek seperti itu. Sertifikatnya tahun 1999”, kata Kepala Dusun Wensuslaus Seran.
Bidang tanah yang ketiga juga tidak diketahui berapa luasannya oleh kedua saksi dari mana sampai mana. Namun berdasarkan cerita yang mereka dengar dari Gideon Banunek, batas-batasnya itu bagian selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian barat berbatasan dengan Jalan Manunggal, bagian utara berbatasan dengan Nikodemus Teti, bagian timur berbatasan dengan Yoseph Un Luis.
Ditanya apakah saksi mengetahui mengapa tanah yang dalam gugatannya seluas lebih dari dua hektar itu diberikan oleh Blasius Bere Kehi kepada Alfonsus Un Luis? “Karena kemanusiaan,” jawab saksi Alfonsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dusun Wenseslaus Seran lalu mengingatkan bahwa saat itu Blasius Kehi kasian kepada Alfonsis Un Luis yang main pindah ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Alfonsus Un Luis kemudian dipanggil Blasius Bere Kehi dan kepadanya diberikan tanah objek sengketa saat ini.
Kedua saksi menyatakan, di Wanibesak tidak ada tanah suku. Suku Manufahi juga tidak ada tanah sukunya di Wanibesak Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya