Dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, Unit Buser Sat Reskrim dan diback up Kanit Reskrim Polsek Weliman, telah menangkap dan mengamankan salah satu Pelaku kasus pengeroyokan yang selama ini melarikan diri dan sudah masuk dalam DPO, atasnama GF alias K.
Alfred Sutu juga menjelaskan GF alias K merupakan Pelaku utama yang melakukan kekerasan menggunakan Double Stik terhadap Saudara KONDRADUS YOHANES BRIA alias ARJUN, di Pasar Bestaek, Desa Umalawain, Kecamatan Wewiku.
Kejadian Sejak tanggal 18 Oktober 2023, Sesuai Laporan Polisi Nomor; LP/B/ 31 / X / 2023 / SPKT Polsek Weliman / Polres Malaka / Polda NTT.
Dan saat ini Pelaku utama yang ditangkap sudah diamankan di Mako Polres Malaka, Untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Halaman : 1 2