“Karena sikap YM tersebut, Ibu Rani sebagai orang yang telah membeli dan mempunyai kuasa penuh atas objek tersebut akhirnya berinisiatif untuk menempuh berbagai cara. Baik itu Somasi, Mediasi. Namun pihak YM terus menarik ulur masalah ini dengan janji-janji manis dan rayuan-rayuan serta tipu daya muslihat hingga saat ini pun belum ada etiket baiknya,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata Tommy, munculah inisiatif untuk memasang plang pada objek tersebut. “Kami telah memasang plang/papan nama pada Sabtu, (24/2/2024) berupa baliho rangka kayu usuk namun diduga dirusak oleh anak oknum DPRD tersebut pada hari yang sama. Kemudian pada Rabu, (28/2/2024) kembali memasang plang besi plat dengan rangka pipa pun dirusak pada hari yang sama. Ini kan perbuatan melawan Hukum (PMH),” ungkap Tommy dan rekan.
Menurut PH juga sesali perbuatan oknum DPRD itu yang seolah kebal hukum dan sengaja tak peduli.
“Bukannya sadar dan keluar dari objek tanah tersebut, malah YM dengan sengaja tidak mengindahkan segala bentuk peringatan dan usaha dari Ibu Rani. Termasuk plang yang dipasang tepat di objek tanah tersebut tiba-tiba hilang dan dirusak sehingga muncul dugaan pihak YM yang telah merusak plang tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, Ibu Rani bersama PH, Tommy dan Rekan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah dua Plang tersebut di Polda NTT dengan Nomor : LP/B/57/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya