“Karena itu, kami telah melaporkan dugaan pengrusakan plang tersebut yang masuk dalam tindak pidana pengrusakan. Karena nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari 6 juta rupiah,” kata Tommy.
Selain itu, PH menyebut Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan juga di Polda NTT sejak 2020 masih menunggu untuk penetapan tersangka dan kasus pengerusakan masih dalam lidik guna mencari tahu orang yang merusak plang tersebut.