Kemudian Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.
Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.
Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari tribratanewskupangkota.com Senin, 08/04/2024 Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan telah diamankanya seorang pelaku penganiayaan terhadap YKL oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban. Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri”, Ungkap Kombes Aldinan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya