Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pelaku sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, untuk sementara Pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.