Marthen Bunga Menang Banding di MA, PN Atambua Eksekusi Lahan di Malaka, Kuasa MCS Bilang Begini!

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 336 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

“Dan ini merupakan eksekusi rill yang dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Atambua terhadap objek yang kita mohonkan untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Alasannya, kata Melkianus, secara faktual perkara tersebut dimenangkan kliennya Marthen Bunga. Sedangkan termohon eksekusi berada di pihak yang kalah untuk tiga tingkat peradilan.

“Hari ini kita semua datang untuk melakukan eksekusi rill, yang artinya eksekusi rill itu tindakan-tindakan pengosongan lahan seluas 1.300 Meter Persegi dan pembongkaran. Tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran terhadap bangunan-bangunan diatas objek yang sudah menjadi milik dari klien saya bernama Marthen Bunga, Sos sehingga hari ini sudah selesai,” bebernya.

Melkianus juga menjelaskan, bahwa proses eksekusi obyek perkara tersebut berjalan lancar, aman dan tertib tanpa kendala.

Selaku Kuasa Hukum Marthen Bunga, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua PN Atambua dan jajarannya yang sudah melaksanakan eksekusi tersebut.

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:26 WITA

FBN Mencuat, Balon Wakil Bupati Terkuat di Pilkada Malaka

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:59 WITA

Jane Natalia Suryanto Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTT dengan Dukungan PAN

Minggu, 5 Mei 2024 - 10:21 WITA

Sebastian Salang Balon Wakil Gubernur NTT Akui Keunggulan Pertanian Malaka

Sabtu, 4 Mei 2024 - 21:33 WITA

Ansy Lema Mendaftar Sebagai Bacagub NTT, Mengikuti Aspirasi Rakyat

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:27 WITA

Tiba Di DPW PAN NTT, Fransiskus Xaverius Lara Aba Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:23 WITA

Maju Calon Gubernur NTT, Frans Aba Daftar Di PDIP Dan Perindo

Selasa, 23 April 2024 - 16:16 WITA

Yance Ndaumanu Resmi Daftar Sebagai Balon Wali Kota Kupang Periode 2024-2029, Simak Alasannya

Selasa, 23 April 2024 - 14:28 WITA

Balon Bupati Lembata, Gabriel Suku Kotan Resmi Daftar ke DPD Demokrat NTT

Berita Terbaru

Daerah

FBN Mencuat, Balon Wakil Bupati Terkuat di Pilkada Malaka

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:26 WITA

Daerah

Pelajar dan Mahasiswa Menikmati Program SAKTI KMC

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:36 WITA