“Dan ini merupakan eksekusi rill yang dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Atambua terhadap objek yang kita mohonkan untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Alasannya, kata Melkianus, secara faktual perkara tersebut dimenangkan kliennya Marthen Bunga. Sedangkan termohon eksekusi berada di pihak yang kalah untuk tiga tingkat peradilan.
“Hari ini kita semua datang untuk melakukan eksekusi rill, yang artinya eksekusi rill itu tindakan-tindakan pengosongan lahan seluas 1.300 Meter Persegi dan pembongkaran. Tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran terhadap bangunan-bangunan diatas objek yang sudah menjadi milik dari klien saya bernama Marthen Bunga, Sos sehingga hari ini sudah selesai,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melkianus juga menjelaskan, bahwa proses eksekusi obyek perkara tersebut berjalan lancar, aman dan tertib tanpa kendala.
Selaku Kuasa Hukum Marthen Bunga, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua PN Atambua dan jajarannya yang sudah melaksanakan eksekusi tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya