Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Malaka Melalui Kepala Bagian Operasi Polres Malaka dan jajarannya yang telah melakukan pengaman secara ketat saat proses eksekusi obyek perkara yang dimenangkan kliennya.
“Dengan adanya eksekusi rill yang sudah dilakukan itu, maka dengan sendirinya tanah itu sudah secara resmi dan sah menjadi milik klien saya bernama Marthen Bunga. Oleh karena itu, kepada pihak-pihak lain termasuk termohon tidak boleh lagi masuk di tanah itu tanpa seijin pemohon eksekusi Marthen Bunga, Sos,” tegasnya.