Marthen Bunga Menang Banding di MA, PN Atambua Eksekusi Lahan di Malaka, Kuasa MCS Bilang Begini!

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB Editor : Redaksi Dibaca 336 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah/Ist

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Malaka Melalui Kepala Bagian Operasi Polres Malaka dan jajarannya yang telah melakukan pengaman secara ketat saat proses eksekusi obyek perkara yang dimenangkan kliennya.

“Dengan adanya eksekusi rill yang sudah dilakukan itu, maka dengan sendirinya tanah itu sudah secara resmi dan sah menjadi milik klien saya bernama Marthen Bunga. Oleh karena itu, kepada pihak-pihak lain termasuk termohon tidak boleh lagi masuk di tanah itu tanpa seijin pemohon eksekusi Marthen Bunga, Sos,” tegasnya.

Baca Juga :  Relawan Teman Jeriko Desak Polresta Kupang Segara Proses Laporan Pencemaran Nama Baik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:30 WITA

Kisah Sukses SBS, Sang Pelopor Revolusi Pertanian Malaka

Minggu, 21 April 2024 - 10:00 WITA

Ribuan Umat Paroki Webriamata Merayakan Pisah Kenangan Bersama Pastor Frederikus Oeleu

Jumat, 19 April 2024 - 21:00 WITA

Sidang Sengketa Tanah di Wanibesak, Begini Penjelasan Ketua RT dan Kepala Dusun

Rabu, 17 April 2024 - 23:29 WITA

Vakum 11 Tahun, GMKI Cabang Ende Kembali Bangkit dan Berhasil Meregenerasi Struktur

Jumat, 12 April 2024 - 21:39 WITA

General Manager PLN NTT Pastikan Kelistrikan Aman Selama Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 20:38 WITA

Kondisi Gedung SDN Letana Memprihatinkan, Penjabat Bupati TTS, Akan Jadi Prioritas Pembangunan di Tahun 2025

Kamis, 11 April 2024 - 07:14 WITA

PHBI Nangapanda Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Rabu, 10 April 2024 - 23:26 WITA

Kabar Gembira! Sebanyak 235 Warga Binaan di NTT Raih Remisi Khusus dalam Perayaan Idul Fitri 1445 H

Berita Terbaru

Frans Aba Resmi Mendaftar sebagai Bacagub NTT Di Gerindra

Politik

Frans Aba Resmi Mendaftar Sebagai Bacagub NTT di Gerindra

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:37 WITA