Tidak Membuat Laporan Palsu, Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB/TIM Editor : Redaksi Dibaca 398 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Koranmedia.com-Fakta Persidangan, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfred Baun, SH. divonis bebas. Terdakwa harusnya dibebaskan.

Laporan yang diberikan Terdakwa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) benar bermasalah, seperti Embung tak bermanfaat dan Jalan Nona Manis benar pernah ada, bukan palsu.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota M. Suek bersama dua anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina, di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (05/9/2023).

Alfred Baun harus dibebaskan karena Laporan tentang Embung Nifuboke benar tak bermanfaat untuk masyarakat dan jalan Nona Manis pernah ada, bukan palsu. Baru dipasang geomembrane di kembung Nifuboke setelah terdakwa melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” jelas Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan yang membacakan putusan.

Baca Juga :  Kasus Pembakaran Rumah di Kabupaten Kupang, Diduga ada Kualifikasi Preman, PH Sampaikan Hal ini 

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Anggota ini juga mengatakan bahwa embung itu juga baru dipasang geomembrane dengan biaya senilai Rp. 127 Juta setelah proyek selesai dan baru dialiri air dari kali Oeluan menggunakan selang dengan panjang sekitar dua (2) Kilo Meter (KM) seusai Terdakwa Alfred Baun melaporkan ke Kejati NTT.

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru