Pemadatan kurang baik, lanjutnya, sehingga embung tersebut tak pernah bisa menampung air. “Pada waktu pengujian sampai kedalaman 2 meter. konsultan pengawas katakan saat sebelum pemasangan pipa alirkan air dari kali oeluan ke embung terlihat air tetapi sedikit saja. Embung tidak berfungsi, dan sudah berfungsi ketika aliri air melalui pipa” jelas Hakim.
Selain itu, terkait Jalan Oekoronikus yang sebelumnya disebut jalan Nona Manis itu “Masih dilematis, sekitar 2,5 kilo meter,” ujar Hakim baca putusan.
Awalnya Penasehat Hukum (PH), lanjut Hakim, menerangkan bahwa soal jalan nona manis telah diklarifikasi oleh terdakwa ke Kejati NTT bahwa pekerjaan itu berada di Jalan Oekoronikus. “Dalam keterangan saksi bahwa dahulunya sejak Tahun 2006 di bawah pohon asam ada pasar nona manis yang kemudian baru dipindahkan sehingga biasa masyarakat sebut pasar nona manis atau jalan nona manis,” terang Hakim membaca putusan.
Sementara itu, Hakim Anggota, Lisbeth Adelina saat membaca putusan bahwa dalam fakta persidangan dikatakan tak ada pengawas untuk penelitian tanah, mengukur dan melihat tanah tersebut apakah bisa menampung air atau tidak dalam embung tersebut.
“Faktanya peresapan air tinggi dan pemadatan kurang sehingga embung tak dapat menampung air. Air akan melebihi embung dan keluar melalui pembuangan, namun dalam kenyataan air belum pernah dapat tertampung melebihi ketinggian embung tersebut,” ujar Hakim Lisbeth baca putusan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya