Tidak Membuat Laporan Palsu, Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB/TIM Editor : Redaksi Dibaca 398 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Pemadatan kurang baik, lanjutnya, sehingga embung tersebut tak pernah bisa menampung air. “Pada waktu pengujian sampai kedalaman 2 meter. konsultan pengawas katakan saat sebelum pemasangan pipa alirkan air dari kali oeluan ke embung terlihat air tetapi sedikit saja. Embung tidak berfungsi, dan sudah berfungsi ketika aliri air melalui pipa” jelas Hakim.

Selain itu, terkait Jalan Oekoronikus yang sebelumnya disebut jalan Nona Manis itu “Masih dilematis, sekitar 2,5 kilo meter,” ujar Hakim baca putusan.

Baca Juga :  Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 

Awalnya Penasehat Hukum (PH), lanjut Hakim, menerangkan bahwa soal jalan nona manis telah diklarifikasi oleh terdakwa ke Kejati NTT bahwa pekerjaan itu berada di Jalan Oekoronikus. “Dalam keterangan saksi bahwa dahulunya sejak Tahun 2006 di bawah pohon asam ada pasar nona manis yang kemudian baru dipindahkan sehingga biasa masyarakat sebut pasar nona manis atau jalan nona manis,” terang Hakim membaca putusan.

ADVERTISEMENT

nusacloudhost promo

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Hakim Anggota, Lisbeth Adelina saat membaca putusan bahwa dalam fakta persidangan dikatakan tak ada pengawas untuk penelitian tanah, mengukur dan melihat tanah tersebut apakah bisa menampung air atau tidak dalam embung tersebut.

Baca Juga :  Oknum KADES di Kabupaten TTS Aniaya Warga, Begini Motifnya

“Faktanya peresapan air tinggi dan pemadatan kurang sehingga embung tak dapat menampung air. Air akan melebihi embung dan keluar melalui pembuangan, namun dalam kenyataan air belum pernah dapat tertampung melebihi ketinggian embung tersebut,” ujar Hakim Lisbeth baca putusan.

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru