Tidak Membuat Laporan Palsu, Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : YB/TIM Editor : Redaksi Dibaca 398 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Alfred Baun/Ist

Selain itu, Hakim juga membacakan putusan bahwa menurut keterangan ahli Pidana, Mikael Feka menerangkan bahwa setiap laporan adalah dugaan dan untuk laporan terdakwa sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup.

“Ada proses laporan dan pekerjaan tidak berfungsi sebagaimana tak dapat mengairi,” jelas hakim.

Dalam putusan, berbunyi bahwa dengan Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) itu telah diberikan Kejati NTT. “Ada SP2HP dan seperti yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saat terdakwa digeledah didapatkan adanya Surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) adalah tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan SP3 tersebut dari Kejati NTT,” tansasnya.

Selanjutnya, Sarlota M. Suek yang sebagai Majelis Hakim Ketua dalam persidangan tersebut membacakan poin putusan dan mengatakan membebankan biaya perkara kepada negara.

Hakim Ketua, Sarlota juga menerangkan, bahwa “Penasehat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh (7) hari untuk menyatakan sikap,” terang Hakim Ketua.

Selanjutnya, JPU, Adnre Keya yang diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua menanggapi bahwa “baik, terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, kami nyatakan kasasi,” ucap Andre.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi

Berita Terkait

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak Kambing di TTU Mangkir Dari Panggilan Polisi
Diduga Wanita Asal Malaka Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online 
Diduga Aniaya Pacar dan Mengaku Paminal Mabes Polri, Aris Diciduk Jatanras Polresta Kupang Kota
Kapolresta: Yang Salah Tetap Saya Tindak, Ini Janji Saya
Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Kritik Keteledoran Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaku 
Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Serobot Tanah Milik Seorang Janda 
Miris! Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Peliharaan Preman
Polres Malaka Berhasil Amankan Pelaku Utama Buronan Pengeroyokan PKD Weseben 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:43 WITA

Rapimprov Kadin NTT di Tutup Dengan Malam Penganugrahan Kadin NTT Awards 2024

Jumat, 12 April 2024 - 22:45 WITA

Antusiasme Tinggi, Ratusan Konsumen Berebut Promo Menarik Sejahtera Group di Lippo Plaza Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 10:14 WITA

Rahasia Sukses! Cara Menghasilkan Uang di HP Sambil Rebahan

Selasa, 19 Desember 2023 - 10:05 WITA

Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:32 WITA

CU Kasih Sejahtera Gelar Lokakarya SPBP, Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 September 2023 - 07:25 WITA

Gubernur VBL Persembahan 3 Award Pengendalian Inflasi Daerah Untuk NTT 

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:11 WITA

Buruan! Ajukan KUR Mandiri 2023, Syarat KTP Bisa Juga Daftar Tanpa Jaminan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:48 WITA

Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni Hingga Edukasi Keuangan

Berita Terbaru