Selain itu, Hakim juga membacakan putusan bahwa menurut keterangan ahli Pidana, Mikael Feka menerangkan bahwa setiap laporan adalah dugaan dan untuk laporan terdakwa sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup.
“Ada proses laporan dan pekerjaan tidak berfungsi sebagaimana tak dapat mengairi,” jelas hakim.
Dalam putusan, berbunyi bahwa dengan Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) itu telah diberikan Kejati NTT. “Ada SP2HP dan seperti yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saat terdakwa digeledah didapatkan adanya Surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) adalah tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan SP3 tersebut dari Kejati NTT,” tansasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Sarlota M. Suek yang sebagai Majelis Hakim Ketua dalam persidangan tersebut membacakan poin putusan dan mengatakan membebankan biaya perkara kepada negara.
Hakim Ketua, Sarlota juga menerangkan, bahwa “Penasehat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh (7) hari untuk menyatakan sikap,” terang Hakim Ketua.
Selanjutnya, JPU, Adnre Keya yang diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua menanggapi bahwa “baik, terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, kami nyatakan kasasi,” ucap Andre.